PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 139
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Seksi Standar Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan strategi dan kebijakan standar kompetensi pengadaan barang/jasa serta penyelenggaraan, diseminasi, pemantauan dan evaluasi standar kompetensi pengadaan barang/jasa. (2) Seksi Kelembagaan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan strategi dan kebijakan, penyelenggaraan, diseminasi, pemantauan dan evaluasi pengembangan kelembagaan pengadaan barang/jasa.
