PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 137
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Subdirektorat Standar Kompetensi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan strategi dan kebijakan standar kompetensi pengadaan barang/jasa; b. penyiapan bahan perumusan strategi dan kebijakan pengembangan kelembagaan pengadaan barang/jasa; c. penyiapan bahan penyelenggaraan standar kompetensi dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan diseminasi, pemantauan dan evaluasi standar kompetensi dan kelembagaan pengadaan barang/jasa.
