Pasal 6
BAB 3 — KATALOG ELEKTRONIK
(1) Tugas dan kewenangan Kepala LKPP dalam sistem Katalog Elektronik, meliputi: a. pengembangan, pembinaan, dan pengawasan Katalog Elektronik; b. pengelolaan Katalog Elektronik Nasional, meliputi:
- melakukan kajian terhadap barang/jasa untuk: a) memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil; b) memperbanyak pencantuman produk dalam negeri; c) mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; d) meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; e) mendorong Pengadaan Berkelanjutan;
f) meningkatkan persaingan usaha dalam Katalog Elektronik nasional; dan g) meningkatkan jumlah produk dalam Katalog Elektronik Nasional; 2) melakukan evaluasi terhadap barang/jasa yang diusulkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; 3) MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Nasional pada proses pemilihan yang menggunakan metode Tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi dengan nilai Item Barang/Jasa paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); 4) melakukan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Nasional dengan Penyedia; 5) memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Nasional; dan/atau 6) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog Nasional. c. pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal, meliputi:
- memberikan persetujuan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal;
- memberikan pendampingan, monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal; dan/atau 3) memberikan sanksi terhadap pengelola Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal; d. penyelenggaraan sistem Katalog Elektronik; dan/atau e. penyelenggaraan sistem E-Purchasing.
(2) Tugas dan kewenangan Kepala LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.
