PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
Pasal 4
BAB 3 — KATALOG ELEKTRONIK
(1) Katalog Elektronik terdiri atas: a. katalog elektronik nasional; b. katalog elektronik sektoral; dan c. katalog elektronik lokal. (2) Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun dan dikelola oleh LKPP dan berlaku secara nasional, meliputi: a. barang; b. pekerjaan konstruksi; dan/atau c. jasa lainnya. (3) Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga, meliputi: a . barang; b. pekerjaan konstruksi; dan/atau c. jasa lainnya. (4) Katalog Elektronik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun dan dikelola oleh pemerintah daerah, meliputi: a. barang; b. pekerjaan konstruksi;
- umum; dan 2) umum melalui Competitive Catalogue; dan/atau c. jasa lainnya.
