PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
Pasal 26
BAB 5 — KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Berdasarkan hasil pemilihan, Menteri/Pimpinan Lembaga menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan: a. hasil reviu oleh Kepala UKPBJ menyatakan bahwa pemilihan telah memenuhi prosedur dan layak diteruskan dengan penandatanganan Kontrak Katalog; b. hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga; c. dalam hal hasil reviu menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 maka:
- Kepala UKPBJ menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama; dan 2) Kepala UKPBJ memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan.
