PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
Pasal 14
BAB 4 — KATALOG ELEKTRONIK NASIONAL
Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Nasional meliputi: a. barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah; b. barang/jasa standar atau dapat distandarkan; dan c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
