Pasal 12
BAB 3 — KATALOG ELEKTRONIK
(1) Kelompok Kerja Pemilihan terdiri dari: a) anggota UKPBJ dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau b) agen pengadaan. (2) Kelompok Kerja Pemilihan memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. menyusun dan MENETAPKAN dokumen pemilihan; b. mengumumkan pelaksanaan pemilihan; c. memberikan penjelasan sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; d. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan/atau harga sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; e. melakukan evaluasi kualifikasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; f. melakukan pembuktian kualifikasi; g. melakukan negosiasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; h. membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi, Teknis, Harga, dan/atau Kualifikasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; i. membuat Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia;
j. MENETAPKAN pemenang/Penyedia untuk:
- proses pemilihan yang menggunakan metode Tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai Item Barang/Jasa sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan 2) proses pemilihan
yang
menggunakan metode Negosiasi; k. menjawab sanggahan/keberatan dari Penyedia pada saat proses pemilihan; l. menyampaikan hasil pemilihan kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP/Kepala UKPBJ; m. menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia kepada Direktur Pengembangan Sistem Katalog pada Katalog Elektronik Nasional atau Kepala UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan pada Katalog Elektronik Sektoral/Lokal; dan/atau n. mengusulkan pengenaan sanksi dalam proses pemilihan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan. (3) Kelompok Kerja Pemilihan berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. (4) Kelompok Kerja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi pada Katalog Elektronik Nasional atau Kepala UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan pada Katalog Elektronik Sektoral/Lokal.
