PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
Pasal 10
BAB 3 — KATALOG ELEKTRONIK
(1) Tugas dan kewenangan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP dalam sistem Katalog Elektronik Nasional, meliputi: a. membentuk Kelompok Kerja Pemilihan; dan b. melakukan reviu terhadap hasil pemilihan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dalam Katalog Elektronik Nasional. (2) Dalam melaksanakan Tugas dan Kewenangan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibentuk tim.
