PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 8
BAB 3 — PENGADUAN
(1) Verifikator melakukan penyaringan data Pengaduan berdasarkan kriteria yang tersedia dalam aplikasi Whistleblowing System. (2) Verifikator dapat meminta tambahan data Pengaduan kepada Whistleblower. (3) Verifikator meneruskan kepada Penelaah untuk Pengaduan yang memenuhi kriteria dan data Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (4) Penelaah menganalisis data Pengaduan yang disampaikan oleh Verifikator. (5) Berdasarkan hasil analisis, Penelaah MENETAPKAN kriteria Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (6) Penelaah menyampaikan hasil penetapan kepada Pimpinan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi.
