Pasal 5
BAB 3 — PENGADUAN
(1) Pengaduan yang disampaikan melalui Whistleblowing System adalah pengaduan yang berkenaan dengan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Objek Pengaduan adalah seluruh perbuatan yang terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan tindak pidana dalam Pengadaan Barang/Jasa. (3) Pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kesalahan akibat kelalaian yang dilakukan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa; atau b. kesalahan yang dilakukan tidak/belum terdapat indikasi tindak pidana. (4) Persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persekongkolan tender; b. konflik kepentingan; c. posisi dominan; dan d. peran ganda. (5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. indikasi penipuan; b. indikasi pemalsuan; dan/atau c. indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
