PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP DASAR
Peraturan Kepala ini bertujuan: a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam Pengadaan Barang/Jasa; b. mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan c. meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa.
