PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 23
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN WHISTLEBLOWER
Dalam menyampaikan pengaduan, Whistleblower berkewajiban: a. beritikad baik; b. bersikap kooperatif; dan c. menyampaikan seluruh informasi dengan benar.
