PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Verifikator memiliki tugas: a. melakukan penyaringan data/informasi berdasarkan kriteria yang tersedia dalam aplikasi Whistleblowing System; b. meminta kelengkapan data kepada Whistleblower; dan c. meneruskan pengaduan yang memenuhi syarat kepada Penelaah; dan d. mengusulkan pengembangan Whistleblowing System kepada Penanggung Jawab. (2) Dalam menjalankan tugas, Verifikator berkewajiban: a. merahasiakan identitas Whistleblower; dan b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
