PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Penelaah memiliki tugas: a. membuat telaahan terhadap pengaduan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh Verifikator; b. menentukan apakah pengaduan yang diajukan termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, atau tindak pidana; c. menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan APIP K/L/D/I; dan d. mengusulkan pengembangan Whistleblowing System kepada Penanggung Jawab. (2) Dalam menjalankan tugas, Penelaah berkewajiban: a. merahasiakan identitas Whistleblower; dan jdih.lkpp.go.id
b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
