PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Unsur-unsur penyelenggara Whistleblowing System terdiri atas: a. Penanggung Jawab; b. Pengawas; c. Penelaah; d. Verifikator; e. Administrator Sistem; dan f. Sekretariat. (2) Penanggung Jawab, Pengawas, Administrator Sistem, dan Sekretariat berkedudukan hanya di LKPP. (3) Penelaah dan Verifikator berkedudukan pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi.
