PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pelaksanaan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. pengelolaan seluruh informasi, sistem informasi pengadaan barang/jasa, dan infrastrukturnya; b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa; dan c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
(2) Pedoman pengelolaan fungsi layanan pengadaan secara elektronik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
