PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 35
BAB 9 — KERJASAMA ANTAR UKPBJ
(1) LKPP memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas capaian yang didapat kepada: a. UKPBJ Pembina yang berhasil meningkatkan kapabilitas UKPBJ Binaannya hingga ditetapkan sebagai PKP-BJ; b. UKPBJ Binaan yang telah berhasil ditetapkan sebagai PKP-BJ; dan c. Mentor PKP-BJ atas keaktifannya dalam peningkatan kapabilitas UKPBJ, yang meliputi:
- tercapainya tingkat kematangan UKPBJ Binaannya dan ditetapkan sebagai PKP-BJ; dan 2) kemampuannya menjadi pengajar dan/atau narasumber materi peningkatan kapabilitas UKPBJ. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi peningkatan kapabilitas UKPBJ diatur dalam Keputusan Deputi.
