PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 33
BAB 9 — KERJASAMA ANTAR UKPBJ
(1) Mentor PKP-BJ dapat berasal dari: a. Pembentukan Mentor Baru; atau b. Mentor yang telah dibentuk oleh LKPP. (2) Persyaratan dan pembentukan Mentor PKP-BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi.
