PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 20
BAB 5 — KARIR, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENDIDIKAN
(1) Sumber Daya Manusia yang bertugas di UKPBJ berhak menerima tunjangan yang terdiri dari atas tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. (2) Sumber Daya Manusia yang bertugas di UKPBJ dapat diberikan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan memperhatikan beban, kondisi, risiko dan/atau prestasi kerja. (3) Tunjangan dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
