PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang berbentuk struktural dengan nomenklatur berdasarkan kebutuhan dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
