PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
Pasal 2
(1) Pelaksanaaan Tender/Seleksi Internasional dilakukan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, kecuali diatur lain dalam Peraturan Lembaga ini. (2) Pedoman Pelaksanaan Tender Internasional untuk Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (3) Pedoman Pelaksanaan Seleksi Internasional untuk Pengadaan Jasa Konsultansi diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
