Pasal 17
BAB 6 — PANEL BADAN PENYIAPAN DAN PANEL BADAN USAHA
(1) Panel Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Panel Badan Penyiapan Badan Usaha; dan b. Panel Badan Penyiapan Lembaga/Organisasi Internasional. (2) Panel Badan Penyiapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh PJPK melalui Prakualifikasi. (3) Ketentuan mengenai pembentukan Panel Badan Penyiapan Lembaga/Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (4) Dalam hal PJPK menggunakan Panel Badan Penyiapan, Badan Usaha anggota Panel Badan Penyiapan yang telah melalui proses Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berpartisipasi secara langsung pada proses Seleksi Badan Penyiapan.
