PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 88
BAB 12 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala LKPP diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional. (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala LKPP. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. (4) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
