PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 81
BAB 10 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan fungsi: a. penyusunan kebijakan pendidikan dan pelatihan, program dan kurikulum di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; c. pemantauan dan evaluasi fasilitator dan Lembaga Pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; d. pemantauan evaluasi pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan e. pelaksanaan administrasi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
