PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 76
BAB 9 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Inspektorat melaksanakan fungsi: a. perumusan kebijakan pengawasan internal; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
