Pasal 72
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan; b. penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa kontrak; c. pengelolaan pemberian keterangan ahli di bidang Pengadaan Barang/Jasa; d. pengembangan sistem dan koordinasi penanganan pengaduan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; e. pelaksanaan pemantauan evaluasi pemberian nasihat dan pendapat hukum, penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa kontrak, pengelolaan pemberian keterangan ahli, pengembangan sistem dan koordinasi penanganan pengaduan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum.
