PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 69
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah; b. pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah; c. pengembangan sistem advokasi di Pemerintah Daerah; d. pemantauan dan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di Pemerintah Daerah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah.
