PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 66
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Pusat; b. pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Pusat; c. pengembangan sistem advokasi di Pemerintah Pusat; d. pemantauan dan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di Pemerintah Pusat; dan e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat.
