PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 59
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Sertifikasi Profesi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis sistem sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. pengelolaan sistem informasi sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; d. pembentukan dan pembinaan pengawas dan asesor kompetensi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Sertifikasi Profesi.
