PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 56
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan strategi dan kebijakan pengembangan profesi, kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa; b. penyelenggaraan pengembangan profesi, kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa; c. pemantauan, evaluasi, diseminasi pengembangan profesi, kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan.
