PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 49
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MONITORING-EVALUASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan sistem pengadaaan secara elektronik, layanan pengadaan secara elektronik; b. tata kelola layanan pengadaaan secara elektronik; c. pengawasan sistem pengadaaan secara elektronik; d. pengembangan sistem pengadaaan secara elektronik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
