PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 43
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MONITORING-EVALUASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman perencanaan, pemantauan dan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa; b. perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman daftar hitam; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; d. penyusunan rekomendasi kebutuhan dan satuan biaya pengadaan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan.
