PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi LKPP terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan; d. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi; e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah; g. Inspektorat; dan h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
