Pasal 36
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan strategi, kebijakan pengembangan iklim usaha dan kerja sama internasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa; b. penyusunan pedoman pengembangan iklim usaha dan kerja sama internasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa; c. koordinasi kerja sama internasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa; d. diseminasi strategi, kebijakan dan pedoman pengembangan iklim usaha dan kerja sama internasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional.
