PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha, Protokol dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan arsip, dokumentasi, persuratan, tata usaha lembaga dan tata usaha pimpinan; b. pelaksanaan urusan protokol dan rumah tangga; dan c. pelaksanaan evaluasi, penyusunan pelaporan dan pelaksanaan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.
