PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 9
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) ASN LKPP wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku ASN LKPP. (2) Penyampaian Laporan Gratifikasi dilakukaan dengan cara: a. disampaikan melalui UPG; dan b. disampaikan secara langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi (batas waktunya) atau melalui pos, e-mail, atau website KPK (online).
Paragraf Pertama Penyampaian Laporan Gratifikasi Kepada UPG
