PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 7
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI
(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pengendalian Gratifikasi, maka dibentuk UPG di lingkungan LKPP. (2) Pembentukan UPG LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Kepala LKPP. (3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang Pejabat/Pegawai dari seluruh Unit Organisasi Eselon II di LKPP.
