PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Tujuan dari Peraturan Lembaga ini meliputi: a. sebagai pedoman bagi ASN LKPP untuk memahami dan mencegah Gratifikasi di LKPP; b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi;
c. memberikan arah dan acuan serta menumbuhkan kesadaran ASN LKPP untuk melaporkan Gratifikasi; dan d. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di LKPP.
