PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENETAPAN STATUS BARANG GRATIFIKASI
(1) Barang Gratifikasi harus disimpan oleh UPG sampai dengan penetapan status barang Gratifikasi oleh KPK. (2) UPG bertanggung jawab dalam hal barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang dan/atau rusak.
