PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga...
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
