PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 32
BAB 7 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 03/E/2013 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
