PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
- Logo adalah lambang yang terdiri dari logograph dan logotype sebagai identitas resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
- Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non- Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
- Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI.
- Mitra Kerja adalah pihak yang melaksanakan kerja sama dengan LIPI dalam penyelenggaraan kegiatan korporat atau penelitian dan pengembangan.
