PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk: a. melaksanakan tertib administrasi dan tertib asas dalam Penghitungan Nilai dan Penatausahaan ATBP di lingkungan LIPI;
b. membangun model kebijakan penatausahaan ATBP di lingkungan LIPI yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; c. memberikan kontribusi yang substansial dalam rangka pengelolaan ATBP pada lembaga Penelitian dan/atau Pengembangan di INDONESIA; dan d. mengoptimalkan pemanfaatan data penaksiran nilai ATBP untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif di INDONESIA.
