PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak...
Pasal 26
BAB 8 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
