PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak...
Pasal 24
BAB 6 — SANKSI
(1) Satuan Kerja yang tidak melaksanakan Penghitungan Nilai dan Penatausahaan ATBP diberikan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala LIPI atau pejabat yang ditunjuk. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. surat teguran; dan/atau b. publikasi melalui intraLIPI.
