PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak...
Pasal 14
BAB 3 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengisian formulir Penghitungan Nilai ATBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara manual atau elektronik. (2) Dalam hal pengisian formulir Penghitungan Nilai ATBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual, Satuan Kerja menyerahkan formulir Penghitungan Nilai ATBP kepada Pusat Inovasi pada saat permohonan Paten diajukan. (3) Pengajuan formulir Penghitungan Nilai ATBP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan paling lama: a. minggu kedua bulan Juni pada semester I tahun anggaran berjalan; atau b. minggu kedua bulan Desember pada semester II tahun anggaran berjalan.
