Pasal 12
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Penilaian pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk efisiensi dihitung berdasarkan unsur: efisiensi E realisasi anggaran perkeluaran RAK pagu anggaran perkeluaran PAK realisasi volume keluaran RVK target volume keluaran TVK jumlah jenis keluaran n
(2) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus:
(3) Nilai efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan asumsi nilai minimal yang dicapai Satuan Kerja dalam rumus efisiensi paling rendah 20%
(dua puluh persen) dan nilai paling tinggi 20% (dua puluh persen). (4) Untuk mendapatkan skala nilai efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berkisar antara 0% (nol persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dilakukan transformasi skala efisiensi yang dihitung berdasarkan nilai efisiensi (NE) dan efisiensi (E), dengan rumus:
(5) Dalam hal efisiensi yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 20% (dua puluh persen), nilai efisiensi yang digunakan adalah nilai skala paling besar yaitu 100% (seratus persen). (6) Dalam hal efisiensi yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kurang dari 20% (dua puluh persen), nilai efisiensi yang digunakan adalah nilai skala paling kecil yaitu 0% (nol persen).
