PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Loka Penelitian Teknologi Bersih dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Loka Penelitian Teknologi Bersih sendiri, dan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
