PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari beberapa jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional jenjang tertinggi atau pejabat struktural yang ditunjuk oleh Kepala Loka. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
