PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan. (2) Subseksi Sarana dan Prasarana Teknis mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sarana prasarana produksi dan sarana laboratorium. (3) Subseksi Pelayanan Teknis dan Kerja Sama mempunyai
tugas melakukan pelayanan jasa dan informasi, dokumentasi, promosi, dan diseminasi teknologi bersih, serta kerja sama.
